Unsur-unsur
Perkawinan Menurut UUP No. 1 Tahun 1974.*
Berdasarkan
konsepsi perkawinan menurut Ps. 1 ayat (1) UU No. 1/1974, bahwa perkawinan
adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami
istri dengan tujuan untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan
kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa, maka ada beberapa unsur di dalam
perkawinan yaitu:
1. Perkawinan merupakan ikatan
lahir batin yang artinya bahwa secara formal (lahiriah) kedua pasangan suami
istri yang benar-benar mempunyai niat (batin) untuk hidup bersama-sama sebagai
suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Jadi, di
dalam UUP tidak mengenal perkawinan percobaan seperti di dunia Barat dan
Jepang.
2. Perkawinan merupakan ikatan
antara seorang pria dengan seorang wanita, sebagai suami istri, ini berarti
bahwa UUP menganut monogamy, maskipun dengan beberapa pengecualian.
3. Perkawinan bertujuan
membentuk keluarga (rumah tangga) yang kekal dan bahagia, ini berarti pada
prinsip-prinsip perkawinan hendaknya berlangsung seumur hidup sehingga
perceraian harus dihindarkan, namun demikian UUP juga tidak menutup kemungkinan
terjadi perceraian, tetapi hanya dipersulit.
4. Berdasarkan Ketuhanan Yang
Maha Esa, ini berarti norma-norma agama dan kepercayaan harus bercermin dan
menjiwai keseluruhan peraturan yang menyangkut perkawinan, bahkan norma agama
dan kepercayaan itu menekankan sah atau tidaknya suatu perkawinan.
*Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia, oleh Drs.
H. Wasman, M. Ag. & Wardah Nuroniyah, S.H.I, M.S.I.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar