Senin, 28 Maret 2016

Unsur-unsur Perkawinan Menurut UUP No. 1 Tahun 1974.*



Unsur-unsur Perkawinan Menurut UUP No. 1 Tahun 1974.*
Berdasarkan konsepsi perkawinan menurut Ps. 1 ayat (1) UU No. 1/1974, bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa, maka ada beberapa unsur di dalam perkawinan yaitu:
1.    Perkawinan merupakan ikatan lahir batin yang artinya bahwa secara formal (lahiriah) kedua pasangan suami istri yang benar-benar mempunyai niat (batin) untuk hidup bersama-sama sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Jadi, di dalam UUP tidak mengenal perkawinan percobaan seperti di dunia Barat dan Jepang.
2.   Perkawinan merupakan ikatan antara seorang pria dengan seorang wanita, sebagai suami istri, ini berarti bahwa UUP menganut monogamy, maskipun dengan beberapa pengecualian.
3.   Perkawinan bertujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang kekal dan bahagia, ini berarti pada prinsip-prinsip perkawinan hendaknya berlangsung seumur hidup sehingga perceraian harus dihindarkan, namun demikian UUP juga tidak menutup kemungkinan terjadi perceraian, tetapi hanya dipersulit.
4.   Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, ini berarti norma-norma agama dan kepercayaan harus bercermin dan menjiwai keseluruhan peraturan yang menyangkut perkawinan, bahkan norma agama dan kepercayaan itu menekankan sah atau tidaknya suatu perkawinan.

*Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia, oleh Drs. H. Wasman, M. Ag. & Wardah Nuroniyah, S.H.I, M.S.I.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar