Rabu, 23 Maret 2016

Sumber Hukum





Pengertian Sumber Hukum

Sumber Hukum adalah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan timbulnya sanksi yang tegas dan nyata.
Dari pengertian tersebut dapat dipahami bahwa yang dimaksud dengan sumber hukum ialah, segala sesuatu bentuk aturan yang menimbulkan sebuah sanksi apabila aturan tersebut dilanggar oleh orang perseorangan atau badan hukum maupun lembaga yang menjadi subjek hukum.
Dengan demikian, sumber hukum dapat dilihat dari dua segi, yaitu:
1.   Segi materiil; dan
2.  Segi formil.
Sebelum membicarakan kedua pengertian sumber hukum tersebut, terlebih dahulu di ungkapkan arti kata sumber hukun itu digunakan dalam pengertian system hukum. Dimana kata sumber hukum biasanya sering digunakan dalam beberapa arti, yaitu;
1.   Sebagai asas hukum,
2.  Menunjukkan hukum terdahulu yang memberi bahan-bahan kepada hukum yang sekarang berlaku.
3.  Sebagai sumber berlakunya, yang memberikan kekuatan berlakunya secara formal kepada peraturan hukum.
4.  Sebagai sumber darimana kita dapat mengenal hukum.
5.  Sebagai sumber terjadinya hukum.
Oleh sebab itu, sumber hukum diartikan dalam dua pandangan ketika sumber hukum dimaksudkan sebagaimana tersebut di atas, yaitu;
1.   Sebagai ‘welbron’ sumber asal, tempat dari mana asalnya hukum, tempatnya ada dalam alam pikiran manusia, mengenai apa yang dilarang dana pa yang seharusnya dilakukan.
2.  Sebagai ‘kenbron’ sumber kenal, yaitu tempat dimana kita mengenal hukum dalam pelbagai peraturan perundang-undangan yang tertulis.
Dengan demikian, sumber hukum yang dipandang dari sudut/segi yang dikategorikan menjadi sumber hukum formal dan material itu meliputi apa saja. Permasalahannya kemudian, apa yang dimaksud sumber hukum material; yaitu, tempat darimana hukum itu diambil. Sumber hukum material ini merupakan factor yang membantu pembentukan hukum, misalnya, hubungan social, hubungan kekuatan politik, situasi social ekonomi, tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan, dan kesopanan), perkembangan internasional, keadaan geografis. Hal itu merupakan corak yang melandasi di dalam sumber hukum material. Sedangkan yang dimaksud dengan sumber hukum formil adalah merupakan dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Ini berkaitan dengan bentuk dan cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku. Maka yang perlu diungkapkan disini sebagai sumber hukum formil yang menjadi dasar sumber berlakunya suatu peraturan ialah sebagai berikut;
1.   Undang-undang
2.  Yurisprudensi
3.  Perjanjian (traktat)
4.  Kebiasaan (konvensi).
5.  Doktrin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar