Senin, 28 Maret 2016

Unsur-Unsur dan Asas-asas (Prinsip-prinsip) Perkawinan Menurut Fikih.



Unsur-Unsur dan Asas-asas (Prinsip-prinsip) Perkawinan Menurut Fikih.
Apabila kita melihat unsur-unsur atau prinsip-prinsip perkawinan menurut UUP No. 1/1974, sebenarnya pandangan tersebut sejalan dengan pandangan Islam tentang perkawinan.
Perkawinan dalam Islam merupakan sunnatullah yang sangat dianjurkan, bahkan Rasulullah memrintahkan kepada para pemuda yang sudah mempunyai kemampuan untuk menikah.
Adapun Unsur-Unsur dan Asas-asas (Prinsip-prinsip) Perkawinan Menurut Fikih yaitu:
1.    Harus ada persetujuan dan secara sukarela dari pihak-pihak yang mengadakan perkawinan, maksudnya adalah tidak adanya paksaan dari salah satu pihak yang mengadakan perkawinan. Caranya adalah dengan diadakan peminangan terlebih dahulu untuk mengetahui apakah kedua belah pihak setuju untuk melaksanakan perkawinan atau tidak.
2.   Tidak semua wanita dapat dinikahi oleh seorang pria, karena ada ketentuan-ketentuan larangan-larangan perkawinan antara pria dan wanita yang harus diindahkan.
3.   Perkawinan harus dilaksanakan dengan memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu, baik yang menyangkut kedua belah pihak maupun yang berhubungan dengan pelaksanaan perkawinan itu sendiri.
4.   Perkawinan pada dasarnya adalah untuk membentuk satu keluarga/rumah tangga yang tentram. Damai dan kekal untuk selama-lamanya.
5.   Hak dan kewajiban suami istri adalah seimbang dalam rumah tangga.
6.   Ada persaksian dalam pernikahan.
7.   Perkawinan tidak ditentukan untuk waktu tertentu.
8.   Ada kewajiban untuk membayar maskawin atas suami.
9.   Ada kebebasan mengajukan syarat dalam akad nikah.
10. Ada kewajiban bergaul dangan baik dalam kehidupan tangga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar