Unsur-Unsur
dan Asas-asas (Prinsip-prinsip) Perkawinan Menurut Fikih.
Apabila
kita melihat unsur-unsur atau prinsip-prinsip perkawinan menurut UUP No.
1/1974, sebenarnya pandangan tersebut sejalan dengan pandangan Islam tentang
perkawinan.
Perkawinan
dalam Islam merupakan sunnatullah yang sangat dianjurkan, bahkan Rasulullah
memrintahkan kepada para pemuda yang sudah mempunyai kemampuan untuk menikah.
Adapun
Unsur-Unsur dan Asas-asas (Prinsip-prinsip) Perkawinan Menurut Fikih yaitu:
1. Harus ada persetujuan dan
secara sukarela dari pihak-pihak yang mengadakan perkawinan, maksudnya adalah
tidak adanya paksaan dari salah satu pihak yang mengadakan perkawinan. Caranya
adalah dengan diadakan peminangan terlebih dahulu untuk mengetahui apakah kedua
belah pihak setuju untuk melaksanakan perkawinan atau tidak.
2. Tidak semua wanita dapat
dinikahi oleh seorang pria, karena ada ketentuan-ketentuan larangan-larangan
perkawinan antara pria dan wanita yang harus diindahkan.
3. Perkawinan harus
dilaksanakan dengan memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu, baik yang
menyangkut kedua belah pihak maupun yang berhubungan dengan pelaksanaan
perkawinan itu sendiri.
4. Perkawinan pada dasarnya
adalah untuk membentuk satu keluarga/rumah tangga yang tentram. Damai dan kekal
untuk selama-lamanya.
5. Hak dan kewajiban suami
istri adalah seimbang dalam rumah tangga.
6. Ada persaksian dalam
pernikahan.
7. Perkawinan tidak ditentukan
untuk waktu tertentu.
8. Ada kewajiban untuk membayar
maskawin atas suami.
9. Ada kebebasan mengajukan
syarat dalam akad nikah.
10. Ada kewajiban bergaul dangan
baik dalam kehidupan tangga.